Papannews.com – Politik
|| Kemenkumham akan memverifikasi 6 Partai politik (parpol) baru seperti Partai
Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Idaman, Beringin Karya, Partai Rakyat,
Partai Pribumi, dan Partai Indonesia Kerja untuk mendapatkan status Badan hukum.
Namun status badan hukum mereka belum menentukan keikutsertaan mereka dalam
pemilu 2019 mendatang, karena peraturan terkait pendafatran pemilu mendatang
bagi partai baru dan partai yang tak lolos di parlemen belum dibahas.
"Akta
notaris, dokumen-dokumen, data-data yang harus diverifikasi kantor, pengurus
daerah. Nanti akan diverifikasi, sekarang daftarkan dulu. Nanti akan bentuk tim
verifikasi ke daerah. Untuk provinsi (harus) 100 persen ada perwakilannya,
kabupaten kota 75 persen, kecamatan 50 persen," kata Menkum HAM Yasonna
Laoly kepada wartawan soal verifikasi parpol baru jadi badan hukum.(RDA/CW)
Foto : Detik.com
WARTAWAN : Rizan Farm
BERITA TERKAIT :
